Wisata pancing yang dihadirkan masyarakat untuk membangkitkan kembali perekonomian. Di Kampung adat Rimbo Tarok, kegiatan memancing ikan larangan ini dilaksanakan sekali setahun. Ikan larangan yang disebar di Kelurahan Gunung Sarik ini, telah berusia 12 bulan yang terdiri dari berbagai jenis ikan yang disebar, mulai dari ikan Gurami, ikan Nila, ikan Mujair dan ikan Mas.
Ikan Larangan merupakan sebuah mitologi masyarakat Minangkabau tentang ikan yang dilarang untuk ditangkap/di pancing/dimakan karena konon ceritanya siapa yang memakan ikan tersebut akan terkena musibah, entah itu sakit aneh, perut menjadi besar (buncit).